WartaPesona.com- Pada tanggal 25 September 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menggelar program sosialisasi yang penting terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berencana berkunjung ke Bali sebesar Rp150 ribu atau sekitar 10 dolar AS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa wisatawan dari berbagai negara pasar memahami sepenuhnya tujuan dari pemberlakuan pungutan pajak ini.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar calon wisatawan dan pelaku industri pariwisata di negara-negara asal wisatawan dapat mengerti dengan baik mengapa pungutan pajak ini diterapkan di Bali.
Baca Juga: Amalan sunnah di bulan Rabiul Awal paling dianjurkan, dari berpuasa, sedekah, dan membantu sesama
Pungutan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam upaya menyosialisasikan kebijakan ini, Kemenparekraf/Baparekraf juga merencanakan roadshow ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan negara lainnya.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang menekankan pentingnya melakukan sosialisasi dengan narasi yang positif agar tujuan peraturan daerah ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Baca Juga: Atlet Wushu sumbang medali emas ketiga untuk Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China
Kebijakan pungutan pajak ini diharapkan tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara, namun sebaliknya, akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Bali.
"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan).
Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," ujar Made.
Baca Juga: Panduan Makeup: Rahasia Menyamarkan Pori-pori dengan Sempurna
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada bulan Februari 2024. Pungutan pajak ini akan difokuskan pada dua program utama, yaitu penanganan dan pengelolaan sampah, serta program-program untuk menjaga adat budaya Bali.
Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk kedutaan asing dan maskapai penerbangan, serta telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.
Dengan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik, diharapkan pungutan ini tidak akan menyebabkan antrean panjang.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Mendorong Wisata Religi Melalui Masjid Bersejarah, Intip Informasinya
Sandiaga Uno Mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Bintan untuk Eksplorasi Nilai Tambah Produk
Sandiaga Uno: Event Internasional Mampu Meningkatkan Kunjungan Wisman ke Kepri
Sandiaga Uno: Dampak Kebakaran, Okupansi Hotel di Bromo Mengalami Penurunan
Sandiaga Uno: Meningkatkan Citra Kuliner Nusantara melalui Pembangunan Restoran Embassy 1967 di Singapura
Sandiaga Uno Mengapresiasi Kemitraan RI-Singapura: SCALE IX, Jembatan Pendidikan Antar Negara
Sandiaga Uno: kemenparkraf Mengulurkan Tangan Bantu 18 Desa Wisata di 11 Provinsi dengan Dana DPUP
Sandiaga Uno Merelakan Putri Sulungnya, Atheera, Melangkah ke Pernikahan Bahagia
Sandiaga Uno : Kain Batik Berhias Keagungan, Istana Berbatik Menyemarakkan Dunia Internasional
Sandiaga Uno Ungkap Rencana Kilat Kemenparekraf: IndoBisa 2023 Menyongsong Era Ekonomi Digital