Terkait kasus Rempang di Batam Riau, MUI keluarkan 15 rekomendasi

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 26 September 2023 | 19:49 WIB
Tangkapan layar sebagian dari surat rekomendasi MUI terkait kasus yang terjadi di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023).  (MUI)
Tangkapan layar sebagian dari surat rekomendasi MUI terkait kasus yang terjadi di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023). (MUI)

11. Mengingat situasi dan kondisi belum kondusif dan warga masyarakat Pulau Rempang belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan tersebut, MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco City, sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

12. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang.

Aspirasi dan harapan masyarakat hendaknya menjadi acuan utama dalam merumuskan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam musyawarah tersebut.

Baca Juga: Mematikan handphone yang berbunyi bisa membatalkan sholat? Simak pendapat ulama berikut ini

13. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga.

Proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco City dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan dan persetujuan warga Pulau Rempang.

14. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun.

MUI meminta pemerintah melindungi warga Rempang dan memelihara Kampung Tua yang memiliki akar-akar budaya Melayu untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Budaya dan Keagamaan, karena telah berumur 189 tahun.

Baca Juga: 941 pengendara terjaring Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan, 56 ditilang e-TLE

MUI mengharapkan Pemerintah dapat mencarikan lahan pengganti Kampung Tua yang dilestarikan tersebut dengan lahan baru di Pulau Rempang untuk Rempang Eco City.

15. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan, hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor.

Penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang, yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.

Seiring dengan itu, proyek Rempang Eco City hendaknya dikerjakan oleh para pekerja dari Indonesia dan manfaatnya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X