● Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
● Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
● Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
● Berlaku untuk motor maksimal 200 CC
Berikut persyaratan teknis yang juga harus diikuti:
● BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman
● Kaca spion harus dilepas
● Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor
● Motor dilengkapi dengan standar tengah
● Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor
● Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman
● Motor tidak dalam kondisi stang terkunci.
5. Layanan rapid antigen di stasiun
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Menparekraf Imbau Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur dan Aturan yang Berlaku
Laboan Bajo Dimana, Ini Jalur Menuju Destinasi Sepetak Surga dan Oleh-oleh Khas yang Harus Diburu
Pantai Likupang Keindahan Sulawesi Utara untuk Indonesia yang Tak Tertanding
Rencana Liburan di Bali? Ini 5 Tempat Wisata Terfavorit di Ubud
Masih Libur Natal dan Tahun Baru yuk hanya #DiIndonesiaAja
Labuan Bajo, Keindahan Bak Surga yang Berada di Indonesia Timur
5 Beach Club di Seminyak Bali, Cocok Untuk Santai di Pantai
Keindahan Tersembunyi Kabupaten Lumajang di Desa Pronojiwo!
Inilah Perbedaan Kelas pada Kereta Api, Yuk Simak Informasinya!
Sandiaga Uno Menparekraf Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf