WartaPesona.com -Menjelang Idulfitri, pasti sudah banyak yang membuat rencana mudik aman dan sehat dengan moda transportasi pilihan masing-masing. Buat Sobat Pesona yang ingin mudik Lebaran naik kereta, ada beberapa info yang harus diketahui sebelum berangkat. Yuk, simak artikel ini untuk tahu syarat naik kereta selama Lebaran!
1. Ketersediaan tiket mudik
Selain di beberapa aplikasi penjualan tiket, Sobat Pesona bisa membeli tiket kereta pulang pergi langsung via website resmi PT KAI. Tiket kereta api sudah bisa dibeli sejak H-30 sebelum keberangkatan. Sebelum membeli tiket menuju kampung halaman, jangan lupa untuk cek syarat mudik naik kereta di poin selanjutnya.
2. Syarat mudik naik kereta
Berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum mudik naik kereta untuk orang dewasa sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022:
● Pelaku perjalanan yang telah memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen;
● Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam;
● Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
● Pelaku perjalanan kereta api yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat dokter RS pemerintah.
Sementara itu, berikut syarat perjalanan kereta api untuk anak usia 6-17 tahun yang berlaku mulai 20 April 2022:
● Bagi yang sudah memiliki kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen/RT-PCR;
● Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
● Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dalam 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Menparekraf Imbau Maskapai Penerbangan Patuhi Prosedur dan Aturan yang Berlaku
Laboan Bajo Dimana, Ini Jalur Menuju Destinasi Sepetak Surga dan Oleh-oleh Khas yang Harus Diburu
Pantai Likupang Keindahan Sulawesi Utara untuk Indonesia yang Tak Tertanding
Rencana Liburan di Bali? Ini 5 Tempat Wisata Terfavorit di Ubud
Masih Libur Natal dan Tahun Baru yuk hanya #DiIndonesiaAja
Labuan Bajo, Keindahan Bak Surga yang Berada di Indonesia Timur
5 Beach Club di Seminyak Bali, Cocok Untuk Santai di Pantai
Keindahan Tersembunyi Kabupaten Lumajang di Desa Pronojiwo!
Inilah Perbedaan Kelas pada Kereta Api, Yuk Simak Informasinya!
Sandiaga Uno Menparekraf Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf