Sudah tahu belum? Transaksi dengan QRIS kini tidak lagi gratis

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Senin, 17 Juli 2023 | 12:19 WIB
Transaksi QRIS sekarang tidak lagi gratis.  (Instagram @bank_indonesia)
Transaksi QRIS sekarang tidak lagi gratis. (Instagram @bank_indonesia)

WartaPesona.com - Bank Indonesia kini memberlakukan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen untuk UMKM, dan 0,7 persen untuk transaksi lainnya.

Saat ini transaksi pembayaran menggunakan aplikasi QRIS tidak lagi gratis alias dikenakan biaya.

Sebelumnya biaya transaksi QRIS atau Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen.

Bank Indonesia membedakan besaran tarif MDR QRIS berdasarkan peruntukannya.

Baca Juga: Simak tips berikut agar baterai handphone tak lekas terkuras saat digunakan

Dilansir dari instagram @bankindonesia, tarif MDR QRIS untuk pelaku UMKM sebesar 0,3 persen. Dan, untuk transaksi lainnya 0,7 persen.

Namun, kenaikan tarif MDR QRIS tersebut dibebankan kepada pelaku UMKM atau pedagang.

BI menyatakan, tarif MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pelanggan.

Selain itu tarif MDR QRIS juga tidak dibebankan untuk transaksi government to people, dan people to government.

Baca Juga: Manfaat machine learning di sektor pendidikan, tingkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran

Transaksi government to people contohnya seperti penyaluran bantuan sosial, dan people to government misalnya untuk pembayaran pajak, paspor, dan lainnya.

Menurut BI, kebijakan pengenaan MDR sejak 1 Juli 2023 dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan QRIS.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia, agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB
X