Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Kemenag
Artikel Terkait
Gus Men : Alhamdulillah Misi Haji 2023 Dimulai. Kuota Haji Sebesar 221.000 Jemaah dan Tanpa Pembatasan Usia
Digelar Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia: Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Komitmen Itjen Kemenag dan Baznas Untuk Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Haji Pintar Dapat Penghargaan Sebagai Aplikasi Haji Terbaik oleh Menteri Saudi, Simak Informasinya
Menteri Agama Usul Pembebanan Biaya Haji 2023 Sebesar 70% Kepada Jamaah dengan Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan
Kabar Baik! Kemenag Kebumen Akan Siap Bantu Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Difabel
Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dalam Proses Dikaji
Arrum Haji Jadi Solusi Disaat Biaya Haji Naik, Simak Informasinya
Rangkaian Rencana Perjalanan Haji 2023 Yang Diterbitkan Oleh Kemenag