Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:38 WIB
Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan  (kemenag.go.id)
Komnas Haji Sampaikan Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji juga Kemaslahatan (kemenag.go.id)

WartaPesona.com-Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

 

 

Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

 

 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. "Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers yang diterima Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Berikut Ini Ada 5 Rekomendasi Destinasi Menyenangkan di Desa Wisata Pujon Kidul, Malang

 

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. “Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

 

 

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.  Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

 

Baca Juga: Sandiaga Uno Kemenparekraf Luncurkan Saham D’MAMAM Lewat Mekanisme Urun Dana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X