WartaPesona.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut sampai sekarang.
Banyak hal yang mengganjal setelah dilakukan pemeriksaan dan reka ulang terkait kasus ini.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal Bharada E menjadi sorotan publik kali ini.
Pengakuan Bharada E yang tuai kontroversi sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Baca Juga: Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Fakta Menarik Seputar Bharada E, sang 'Eksekutor' Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo' bahwa salah satunya pengakuan dirinya terkait tembakan yang dilakukan kepada Brigadir J karena titah Ferdy Sambo.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com, berikut beberapa fakta menarik terkait Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
1. Mengajukan diri sebagai Justice Collaborator
Justice Collaborator adalah saksi atau pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan institusi penegak hukum.
Justice Collaborator mulai dikenal ketika pada tahun 1970-an, Amerika Serikat (AS) memasukkan doktrin Justice Collaborator sebagai salah satu norma hukum.
Pada era tersebut ada banyak ancaman bagi tersangka jika membeberkan kesaksian dan harus tutup mulut yang atau Omerta.
Oleh sebab itu, bagi tersangka yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E merupakan saksi kunci serta tersangka. Untuk itu, Bharada E harus dilindungi keberadaannya untuk bisa mengungkapkan kebenarannya.
Artikel Terkait
Runtutan Kecelakaan Maut Bekasi - Kranji, Jam Operasional Truk Harus di Atur, Simak Penjelasannya
Ridwan Kamil Tegur Perusahaan Besar Terkait Kecelakaan Maut Bekasi - Kranji yang Makan Korban 30 Orang
Pertamina Akan Menurunkan Produksi Minyak Mentah
Ahmad Sahroni Punya Keyakinan Banding Fredy Sambo Bakal Ditolak Pengadilan Tapi Itu Haknya Untuk Banding
Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya