Kejagung juga menunjuk sebanyak 30 orang jaksa dalam mengawal penyelesaian perkara di persidangan tersebut.
“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan metode atau cara untuk membangun proses pembuktian di tingkat penyidik setelah diperiksanya tersangka dan juga saksi-saksi.
Menurutnya, rekonstruksi itu diperlukan guna memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.***
(Astri Lestari/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Masih di Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Sang Ayah Hadiri Wisuda Mendiang Anaknya Brigadir J, Bikin Nangis
Kasus Kematian Brigadir J, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Siapa Saja Saksinya ?
Wajah Terlihat Pucat, Ferdy Sambo Hadiri di Sidang Kode Etik Pakai Seragam Lengkap Terkait Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jadi Kunci Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya