Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 22:11 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri

Baca Juga: Bos Djoko Susanto Mengapresiasi Karyawan Alfamart yang Memergoki Pencuri Cokelat Naik Pangkat, Jadi Apa?

Sementara, dua saksi lainnya berasal dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Sedangkan, tiga saksi sisanya merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Siapa Saja Saksinya ?

idang putusan nasib Ferdy Sambo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Selain itu, sidang kode etik tersangka kasus Brigadir J tersebut juga dihadiri oleh anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.***
(Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X