WartaPesona.com - Berita di Hari Minggu, 21 Agustus 2022 sangat memilukan dunia pendidikan di Indonesia dalam proses seleksi masuk universitas untuk calon mahasiswa baru.
Dari lingkungan kampus Universitas Lampung (UNILA) diakhir minggu ini dikejutkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dalang korupsinya langsung oleh Rektor UNILA, Karomani alias KRM.
Selain rektor, ada juga anak buahnya yang turut ditangkap dan satu orang dari pihak swasta sebagai penyuap. Suap dilakukan untuk proses penerimaan calon mahasiswa baru di UNILA tahun 2022.
Anak buah dari rektor yang tertangkap OTT juga adalah Heryandi alias HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila) dan Muhammad Basri alias MB (Ketua Senat Unila ) sedangkan dari pihak swasta sebagai penyuap adalah Andi Desfiandi alias AD.
Seperti yang diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikelnya : Jadi Tersangka, Rektor Unila Pasang Tarif Segini untuk Luluskan Calon Mahasiswa
bahwa KPK menduga, Karomani (KRM) berperan aktif dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan melibatkan HY, BS, dan MB untuk melakukan seleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua peserta.
“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024, memberikan tugas khusus kepada HY, BS, dan MB untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati oleh pihak orang tua peserta seleksi.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran nominal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron.
Sementara itu, AD sebagai salah satu anggota keluarga calon peserta seleksi diduga menghubungi KRM.
Ia menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh KPK, tersangka AD (pemberi) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Harga Tiket Pesawat Naik Drastis, Ini Yang Dilakukan Presiden Jokowi
Bikin Bangga, Farel Prayoga Penyanyi Cilik Buat Menteri Keuangan Sri Mulyani Joget untuk Pertama Kali
Sandiaga Uno : Sejarah Jadi Salah Satu Tema Wisata Paling Diminati Wisatawan Pascapandemi
Daftarkan Diri Jadi Calon Ketua Umum HIPMI, Anggawira Menjadikan HIPMI Sumber Daya Kepemimpinan Nasional
Siaran Langsung Liga Inggris Pekan Ketiga, Ini Jadwal Lengkap, Yang Bakal Seru Manchester United vs Liverpool