3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan *** (SA)