KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS merupakan bagian dari Pemilu yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa.
Tugas dari PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu adalah untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, dan menjamin keterlaksanaan pemilu yang fair dan demokratis.
Selain itu, Anda juga memiliki tugas dan wewenang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas PPS
Sesuai yang dikutip dari situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD
7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK
8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih