Namun, majelis hakim meminta kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk ikut gabung dalam persidangan hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa, 13 Desember 2022, kemarin.
“Baik, selanjutnya adalah saya meminta kesediaan dari penasehat hukum terdakwa (FS dan PC), sidang akan kami bergabung mulai besok pagi (hari ini), 5 orang 5 terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli,” ucapnya.
Persidangan tersebut digabungkan lantaran pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menghadirkan saksi ahli.
“Mengingat saudara penasehat hukum terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ahli,” tuturnya.***
(Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)