berita

3 Tips Untuk Investasi Saham Syariah di Indonesia

Selasa, 4 April 2023 | 11:59 WIB
Investasi Saham Syariah bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang halal dan berkah . (/idxchannel.com )

WartaPesona.com- Salah satu bentuk investasi pada masa ini adalah dengan membeli saham sebagai tanda bahwa kita melakukan investasi pada perusahaan tersebut dan kemudian akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut sesuai dengan saham yang kita miliki.

Padahal, konsep membeli saham merupakan jenis investasi yang dibolehkan dalam Islam karena melibatkan unsur bagi hasil. Pemegang saham tidak hanya memiliki kesempatan untuk berbagi keuntungan perusahaan, tetapi juga menanggung risiko yang sama jika perusahaan mengalami kerugian.


Misalnya, beberapa dana diinvestasikan dalam saham sebuah perusahaan makanan. Jika perusahaan menghasilkan keuntungan tertentu, Anda juga akan mendapatkan dampak atau menerima dividen dari keuntungan tersebut.

Baca Juga: Nikmati Kelezatan Es Pisang Ijo, Menu Takjil Khas Makassar yang Menggugah Selera

Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, Anda juga bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Setiap kali perusahaan mendapatkan untung dibagi dan jika perusahaan menderita kerugian dibagi juga ke kita.


Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham biasa, bedanya saham syariah mensyaratkan perusahaan yang mengeluarkan saham yang kita investasikan adalah perusahaan yang sesuai syariah dan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.

Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya dijamin halal, perusahaan yang tidak melakukan perjudian atau praktik bisnis yang dilarang.

Baca Juga: Naik Kereta Api Lebih Seru dengan Trip & Win dari KAI, Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik
Berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan dan diterapkan jika ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia sebagaimana dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id.


1. Kenali saham yang Anda inginkan
Berinvestasi dengan membeli saham berarti dana yang Anda investasikan memiliki beberapa risiko. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui terlebih dahulu saham yang Anda inginkan sebelum membelinya dari perusahaan sekuritas atau agen sekuritas lainnya.

Cara mengetahuinya bisa Anda ketahui dalam daftar efek syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan. Daftar tersebut menunjukkan perseroan terbatas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca Juga: Inovasi KaTa Kreatif 2023: Membangun Ekosistem Ekraf di Padang Panjang Sumbar dengan Dukungan Menparekraf

Pencatatan efek syariah ada dua jenis, yaitu yang reguler dan dilakukan setiap akhir Mei atau November setiap tahun, dan yang tidak reguler.


2. Pastikan saham tidak melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
Setelah Anda mengetahui daftar perusahaan yang akan dibeli untuk investasi syariah, langkah selanjutnya adalah memeriksa keakuratan perusahaan tersebut. Memastikan bahwa saham yang didaftarkan tidak mengandung praktek-praktek yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Syarat ini adalah sebagai berikut:
a) Sifat transaksi, barang atau jasa, kontrak dan tata kelola perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Perusahaan harus menandatangani dan memenuhi syarat-syarat akad sesuai dengan prinsip syariah.
c. Emiten diharuskan memiliki Petugas Kepatuhan Syariah (SCO) yang menjelaskan prinsip-prinsip Syariah yang mereka ikuti. SCO adalah petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda dia memiliki dan mengerti konsep Syariah di pasar modal.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Dilantik Sebagai Menpora Baru Termuda, 32 Tahun: Profil dan Karirnya. Penuh Inspirasi!
3. Mendatangi Perusahaan Sekuritas
Setelah Anda memahami daftar perusahaan yang sahamnya tunduk pada konsep syariah, saatnya mengambil tindakan nyata. Jika Anda memang berniat berinvestasi saham syariah, segeralah ke perusahaan sekuritas yang terpercaya yang menjual saham-saham syariah.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 | 08:56 WIB