Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme internal Polri agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.
“Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot
DPR Desak Perkara Dihentikan, Bukan RJ
Sebelumnya, polemik penetapan tersangka Hogi Minaya menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III secara tegas meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya, bukan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait penghentian perkara tersebut.
“Jadi, bukan RJ ya. Dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru, Pasal 65 huruf M, yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum dan keadilan.
“Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Ini penting agar tidak ada preseden kriminalisasi terhadap warga yang membela diri atau keluarganya,” lanjutnya.
Permintaan penghentian perkara tersebut telah ditandatangani oleh seluruh jajaran Komisi III DPR RI dan rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Jaksa Agung serta Kapolri.
Baca Juga: Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Kapolresta Sleman Akui Kekeliruan
Dalam rapat yang sama, Kombes Pol. Edy Setyanto juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terutama kepada Mas Hogi serta Ibu Arsita,” ujar Edy.
Edy menuturkan, dirinya memahami posisi Hogi yang saat itu berusaha melindungi istrinya dari aksi kejahatan.