berita

Polda DIY Ambil Langkah Tegas, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan usai Penetapan Tersangka Suami Lawan Penjambret

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:29 WIB
Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret - WartaPesona.com (Merdeka.com)

WartaPesona.com – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penonaktifan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, menyusul polemik panjang penanganan kasus penjambretan yang menyeret warga bernama Hogi Minaya sebagai tersangka.

Penonaktifan Edy didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan terlibat kecelakaan lalu lintas dan dinyatakan meninggal dunia.

Perkara itu menjadi sorotan publik lantaran Hogi Minaya, pria asal Sleman, justru sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Hogi dijerat hukum setelah berupaya mengejar pelaku yang sebelumnya menjambret barang milik istrinya hingga berujung kecelakaan fatal.

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu kritik luas dari masyarakat, praktisi hukum, hingga anggota DPR RI.

Banyak pihak menilai langkah kepolisian keliru karena tidak mempertimbangkan unsur pembelaan diri sebagaimana diatur dalam KUHP.

Seiring berjalannya waktu, status tersangka terhadap Hogi akhirnya dihentikan.

Ia dinyatakan bebas dari tuduhan, setelah kasus tersebut dievaluasi ulang dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Disorot DPR, Kapolresta Sleman Dikritik soal Pemahaman Pasal KUHP dalam Kasus Lawan Penjambret

Polri Tegaskan Komitmen Profesionalisme

Polda DIY memastikan penonaktifan Kombes Pol. Edy Setyanto merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.

Halaman:

Tags

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB