Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK telah menerima pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan total nilai mencapai Rp100 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut
kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia serta tata kelola keuangan negara yang harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya. *****