Belum Ada Surat Resmi Arab Saudi
Mahfud menekankan bahwa hingga saat itu, pihak Arab Saudi belum mengeluarkan surat resmi terkait tambahan kuota haji.
Kondisi tersebut membuat pemerintah Indonesia berada dalam posisi dilematis.
“Rumus pembagian kuota tambahan belum bisa dilakukan karena surat resminya belum keluar. Ini yang kemudian jadi persoalan,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dari sisi regulasi, pengaturan kuota haji seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang bersandar pada Undang-Undang, bukan sekadar Keputusan Menteri (Kepmen).
“Saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, sebenarnya sudah ada dua Peraturan Menteri yang mengatur soal haji. Tapi penetapan nama-nama jemaahnya itu dilakukan lewat kebijakan menteri, dan itulah yang dianggap keliru,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut waktu itu situasi semakin mendesak karena jadwal penyelenggaraan haji semakin dekat, sementara kepastian dari Arab Saudi belum juga turun.
“Pak Jokowi pulang Oktober-November, wacana itu muncul di DPR, tapi belum ada kepastian tertulis. Waktunya sudah mepet,” tambahnya.
Konsultasi dengan Presiden dan Peran Swasta
Dalam situasi tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sempat melakukan konsultasi dengan Presiden.
Salah satu opsi yang muncul adalah membagi tambahan kuota agar sebagian bisa ditangani oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Mahfud, opsi itu diambil sebagai jalan keluar teknis agar penambahan kuota tetap bisa diakomodasi tanpa mengganggu sistem yang sudah berjalan.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut,” tegas Mahfud.
“Tapi fakta-fakta ini penting untuk diketahui dan didalami oleh hakim, supaya perkara ini dilihat secara utuh, tidak sepotong-potong,” sambung mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penetapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2024, khususnya pada pembagian kuota haji khusus.