Dalam laporan resminya pada Juli 2025, Komnas Perempuan mencatat 103 perda yang dinilai :
-
multitafsir
-
menimbulkan ketidakpastian hukum
-
mengandung sanksi pidana kurungan
-
berpotensi menjerat kelompok rentan, terutama perempuan.
Komnas Perempuan juga menyoroti perda yang mengatur isu kohabitasi dan moralitas, yang tidak sepenuhnya menjadi delik aduan.
Hal itu dinilai membuka ruang aparat melakukan penindakan tanpa dasar kuat.
“Ada kerentanan bagi korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.
Mereka meminta pemerintah meninjau kembali perda-perda bermasalah agar tidak menabrak prinsip keadilan dalam KUHP baru.
Baca Juga: Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan
Isu Kriminalisasi Masih Menguat : Pembahasan Living Law Jadi Sorotan
Hingga kini, diskursus soal KUHP baru masih berkembang, terutama terkait batas kewenangan daerah dalam menerapkan living law serta kepastian perlindungan bagi korban.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan memastikan kerangka hukum telah disiapkan secara lengkap dan bertanggung jawab.
Namun di sisi lain, masyarakat sipil tetap mendesak adanya pengawasan independen dan evaluasi berkala untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan.
Dengan pemberlakuan yang tinggal hitungan bulan, tarik-ulur antara optimisme pemerintah dan kekhawatiran publik diprediksi masih akan terus mewarnai pembahasan KUHP hingga awal 2026. *****