berita

Polemik KUHP Baru Menguat, Pakar Hukum Ingatkan Risiko Bias Penegakan namun Tegaskan Aturan Tak Dibuat untuk Menekan Sipil

Senin, 24 November 2025 | 14:29 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang - WartaPesona.com (Disway)

Aturan Turunan : 3 PP Disebut Sudah Selesai

Salah satu kritik terbesar kelompok masyarakat sipil adalah ketidakpastian soal aturan turunan yang menjadi fondasi teknis implementasi KUHP baru. Dalam responsnya, Eddy memastikan bahwa seluruh aturan pelaksana kini sudah final.

Ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang disebut menjadi tonggak utama:

  1. PP tentang komutasi pidana,

  2. PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law),

  3. PP tentang pedoman pemidanaan dan tindakan.

“Semua sudah selesai dilakukan,” tegas Eddy, memastikan bahwa implementasi KUHP tak akan berjalan setengah-setengah pada awal 2026.

Meski demikian, Eddy juga mengakui bahwa penyelarasan dengan aparat di daerah dan sosialisasi kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan.

Kritik Masyarakat Sipil : Dari Bias Penegakan hingga Living Law

Meski pemerintah menyampaikan optimisme, kelompok advokasi tetap menilai kerentanan bisa muncul di lapangan.

Kritik paling kuat datang terkait living law, yaitu pengakuan hukum adat dalam penegakan pidana. Kelompok sipil menilai tanpa parameter jelas, konsep ini dapat memicu ketidakpastian dan membuka ruang kriminalisasi.

Selain itu, derasnya protes juga datang dari sejumlah lembaga bantuan hukum yang menyoroti peran besar aparat dalam menentukan apakah suatu perbuatan dianggap melanggar hukum adat atau tidak.

Mereka menilai, tanpa pengawasan kuat dan mekanisme evaluasi yang transparan, potensi penyalahgunaan masih mungkin terjadi.

Komnas Perempuan : 103 Perda Dianggap Bermasalah dan Berpotensi Kriminalisasi

Secara terpisah, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi bukan hanya soal KUHP, tetapi juga tumpang tindihnya peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB