berita

Polemik KUHP Baru Menguat, Pakar Hukum Ingatkan Risiko Bias Penegakan namun Tegaskan Aturan Tak Dibuat untuk Menekan Sipil

Senin, 24 November 2025 | 14:29 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang - WartaPesona.com (Disway)

WartaPesona.com – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, perdebatan publik kembali menghangat.

Salah satu isu paling mencolok adalah kekhawatiran kriminalisasi masyarakat oleh aparat penegak hukum akibat sejumlah pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Dalam beberapa pekan terakhir, kritik dan kegelisahan publik mengemuka terutama dari kelompok masyarakat sipil, lembaga advokasi, hingga akademisi.

Mereka menilai, tanpa pengawasan yang kuat dan kepastian di lapangan, KUHP baru dapat melahirkan ruang-ruang abu-abu dalam penegakan hukum.

Kekhawatiran itu mencakup beberapa aspek, mulai dari peran aparat, konsistensi aturan turunan, hingga mekanisme penerapan hukum yang dianggap belum sepenuhnya siap.

Di tengah riuhnya kritik itu, pemerintah mulai melakukan serangkaian penjelasan di ruang publik untuk memastikan bahwa KUHP baru tidak akan menjadi alat represif.

Baca Juga: Polemik KUHAP Baru Makin Memanas, Aktivis Sebut Aturan Berpotensi Perkuat Penyalahgunaan Wewenang

Wamenkum : Anotasi Jadi Penuntun Tafsir Hukum Pidana

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menegaskan, KUHP baru telah dirancang dengan lebih detail dan memperhatikan kemungkinan penyalahgunaan tafsir.

Salah satu instrumen penting yang disorot Eddy adalah keberadaan anotasi, yaitu catatan penjelas yang dibuat penyusun UU untuk menjaga konsistensi interpretasi aparat.

Menurut Eddy, anotasi menjadi bagian penting agar aparat tidak bergerak di luar koridor yang disiapkan pembentuk UU.

“Kalau kita lihat di dalam KUHP itu, hukum materiil disertai dengan penjelasan. Itu dibuat justru untuk mencegah kriminalisasi serta kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Eddy menambahkan, kerangka hukum baru tersebut disusun setelah melalui berbagai kajian dan pembahasan panjang, termasuk konsultasi publik yang dilakukan di beberapa daerah.

Baca Juga: RUU KUHAP Disetujui jadi UU, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kecepatan Proses Legislasi

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB