berita

Polemik KUHAP Baru Makin Memanas, Aktivis Sebut Aturan Berpotensi Perkuat Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 24 November 2025 | 11:30 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan - WartaPesona.com (KOMPAS.com)

Menurutnya, kondisi ini menciptakan risiko besar bagi penegakan hukum, mulai dari potensi terganggunya pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga hambatan terhadap kegiatan pembela hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai memperluas kewenangan aparat secara signifikan tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

Beberapa pasal memungkinkan tindakan tertentu dilakukan tanpa surat perintah dalam situasi yang diinterpretasikan sebagai “keadaan tertentu”.

Selain itu, KUHAP baru juga dinilai membuka peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang pada tahap penyelidikan, yang menurut Koalisi Sipil mengandung risiko penyalahgunaan.

Baca Juga: Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan

Dampak terhadap Arah Reformasi Kepolisian

Isnur menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru justru dapat menghambat agenda reformasi kepolisian yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyidikan, akuntabilitas internal, serta mekanisme pengawasan publik terhadap aparat kepolisian.

Namun yang terjadi, ia menilai, pengesahan KUHAP baru justru berjalan tergesa-gesa.

Isnur bahkan menyebut percepatan pengesahan sebagai bentuk sabotase terhadap upaya pembenahan institusi Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

“KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” ujar Isnur.

Lebih jauh, ia menyoroti permasalahan yang selama ini dialami masyarakat dalam proses hukum, termasuk keterlambatan penanganan laporan tanpa kejelasan atau undue delay.

“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda? Bagaimana mekanismenya?” ucapnya.

Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol publik disebut-sebut semakin melemah karena alur pengawasan kasus justru diarahkan kembali kepada atasan di internal institusi kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB