WartaPesona.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, Kementerian PAN-RB menegaskan kebijakan teknis soal kenaikan gaji tersebut belum dibahas lebih lanjut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada media, Sabtu (20/9/2025).
Meski begitu, arahan Presiden jelas: ASN, TNI, dan Polri diminta tetap fokus mengawal program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai.
Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 & Panduan Agar Pencairan Tidak Terkendala
Rincian Gaji ASN 2025
PNS
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PPPK
Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.000
(dengan skema berjenjang, mulai golongan I Rp1,9 juta hingga golongan XVII Rp7,3 juta per bulan).
Besaran tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.