Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi hingga melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Jika jemaah meninggal selama fase pemberangkatan, meski belum berangkat ke Arab Saudi, tetap berhak atas klaim asuransi.
Tata Cara Pengajuan Klaim
Agar manfaat asuransi dapat diterima oleh ahli waris atau pihak terkait, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Pengajuan dokumen dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke: klaim-haji@jmasyariah.com.
Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menginformasikan tambahan yang perlu dilengkapi.
Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dana asuransi ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan jemaah saat pendaftaran asuransi.
Bukti klaim dan status dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan Klaim
Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan kategori kejadian:
A. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
Surat Pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan RI di Jeddah
Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
Print-out data Siskohat
Surat Keterangan Ghaib (khusus kasus ghaib)
B. Meninggal Dunia di Tanah Air:
Surat Pengantar Kemenag