berita

Tawaf Wada’ dalam Sorotan: Kewajiban yang Bisa Gugur dalam Kondisi Tertentu

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:37 WIB
Jemaah Haji sedang menunaikan Tawaf. (Foto: kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Makkah (Kemenag)- Menjelang fase akhir penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama RI menginformasikan bahwa salah satu ibadah wajib, yaitu Tawaf Wada’, harus dilaksanakan oleh jemaah sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah.

Namun, terdapat beberapa kondisi syar’i yang membuat ibadah ini dapat ditinggalkan tanpa dikenai dam.

Tawaf Wada' atau Tawaf Perpisahan merupakan bentuk penghormatan terakhir jemaah kepada Baitullah sebelum kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Evaluasi dan Inovasi Penyelenggaraan Haji 2025: Komitmen Pemerintah Wujudkan Haji Ramah Jemaah

Hal ini disampaikan oleh Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (11/6/2025).

“Sebelum meninggalkan Kota Suci, jemaah diwajibkan melakukan Tawaf Wada’. Jika tidak dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, maka wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing,” tegas Dodo.

Lima Kondisi yang Membolehkan Tidak Melakukan Tawaf Wada’
Dodo menjelaskan, berdasarkan panduan fikih dan pertimbangan kesehatan, ada beberapa keadaan yang menggugurkan kewajiban Tawaf Wada’ tanpa konsekuensi denda, antara lain:

Baca Juga: Penguatan Infrastruktur Pariwisata Kesehatan: Strategi Transformasi Nasional Lewat ICI 2025

Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas, yang secara syariat tidak diperbolehkan tawaf.

Jemaah dengan kondisi medis tertentu, seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah.

Anak-anak yang secara fikih belum dibebani kewajiban haji secara penuh.

Baca Juga: BBTF 2025 Perkuat Sinergi Global untuk Pariwisata Indonesia yang Berkelanjutan

Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, termasuk yang tertinggal dari rombongan.

Jemaah lanjut usia atau sakit, yang secara fisik tidak memungkinkan untuk tawaf lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB