WartaPesona.com- Langit Raja Ampat yang biru dan lautnya yang jernih kini mendapatkan napas segar. Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa, 10 Juni 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan ini bukan keputusan yang diambil secara gegabah. Dalam keterangan resminya, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini.
Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan,” ujar Mensesneg.
Keputusan Berbasis Data dan Kordinasi Lintas Kementerian, Keputusan ini melalui proses yang panjang.