berita

Waspada! Kemenag Ingatkan Risiko Berat Jika Gunakan Visa Non Haji

Selasa, 29 April 2025 | 10:32 WIB
Hilman Latief: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). (Foto: kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Jakarta (Kemenag) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda tawaran perjalanan ke Arab Saudi menggunakan visa non haji.

Peringatan ini disampaikan seiring makin ketatnya regulasi yang diterapkan pemerintah Saudi.

Dalam acara pelepasan 300 lebih Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (28/4/2025), Hilman menuturkan bahwa pemerintah Saudi secara tegas melarang penggunaan visa selain visa haji untuk pelaksanaan ibadah tahun ini.

Baca Juga: Pesan Mendalam Menag Nasaruddin Umar untuk Petugas Haji Indonesia di Madinah

“Kementerian Haji dan Umrah Saudi menghubungi kami secara khusus, meminta Indonesia meningkatkan kesadaran publik.

Banyak calon jemaah yang ditipu dan diberangkatkan menggunakan visa non haji, padahal itu melanggar aturan,” jelas Hilman.

 

Menurut Hilman, jika jemaah tertangkap menggunakan visa yang tidak sesuai, mereka bisa dikenai sanksi berat, termasuk denda besar, deportasi, bahkan larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Membangun Sinergi Industri, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi BUMN dan Swasta di Indonesia

“Saudi tahun ini sangat disiplin. Mereka ingin haji terselenggara tertib dan aman. Oleh sebab itu, kita minta seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan pastikan perjalanan hajinya melalui jalur resmi," tambahnya.

Hilman juga mengingatkan, ibadah haji adalah momen suci yang sebaiknya dipersiapkan dengan jujur dan sesuai aturan. "Gunakan visa resmi, dan jangan mudah percaya pada tawaran tidak jelas. Keselamatan dan kelancaran ibadah Anda adalah yang utama," pungkasnya.***

 

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB