berita

Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Lihat 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Senin, 11 November 2024 | 17:45 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan oknum komdigi terkait judi online (10/11/24) (Dok. Polda Metro Jaya)

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB