berita

Mengintip Peran Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo, Ajak Masyarakat Kolaborasi Meski Dibayangi Kontroversi Soal Gelar Doktornya

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Menyoroti peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto. Berikut ini ulasan selengkapnya. (Instagram.com/@raffinagita1717)

"Utusan Khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," tandasnya.

Seperti diketahui, Raffi akan bertugas sebagai Utusan Khusus Presiden RI di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden yang ditetapkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani penetapan Perpres tersebut saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Widiyanti Putri Wardhana Siap Majukan Pariwisata Indonesia: Paradise on Earth sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Aturan itu menjadi dasar pemerintahan Prabowo untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.

Berdasarkan analisis tim, berikut ini rangkuman terkait peran dan fasilitas yang dimiliki para utusan khusus Prabowo yang baru saja resmi dilantik.

Baca Juga: Teuku Riefky Lanjutkan Estafet Ekonomi Kreatif, Siap Jadikan Ekraf Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Memperlancar Tugas Presiden Prabowo

Perpres yang mengatur tentang keberadaan para Utusan Khusus Prabowo itu dibentuk untuk memperlancar tugas sang Presiden RI.

Raffi cs akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.

Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Baru: Sertijab Kemenparekraf, Kolaborasi Demi Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia

Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy

Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.

Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB