Adapun penerapan retribusi sampah rumah tangga di DKI Jakarta mulai 1 Januari 2025, dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disebutkan, bahwa penerapan retribusi sampah rumah tangga di DKI Jakarta tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT RW yang tidak masuk kas daerah.
Baca Juga: Begini menurut penelitian soal bahan pangan organik yang dipercaya lebih sehat
Bagi rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah, sanksi sosial dapat diterapkan melalui RT RW, meskipun tidak ada sanksi formal dari pemerintah.
Sementara itu, besaran retribusi sampah rumah tangga DKI Jakarta yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga.
Adapun perhitungannya dari penyediaan TPS dan atau TPS3R, serta pengangkutan sampah hingga sampai di pemrosesan akhir sampah.
Baca Juga: Benarkah pangan organik lebih baik bagi kesehatan? Faktanya tetap mengandung bahan berbahaya!
Berikut ini rincian jenis dan tarif retribusi sampah rumah tangga DKI Jakarta, berdasarkan kapasitas daya listrik (VA):
1. Kelas Miskin (450-900 VA), tarif: Rp0
2. Kelas Bawah (1300-2200 VA), tarif: Rp10.000 per unit per bulan
3. Kelas Sedang (3500-5500 VA), tarif: Rp30.000 per unit per bulan
4. Kelas Atas ( di atas 6600 VA), tarif: Rp77.000 per unit per bulan.
"Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini," kata Asep Kuswanto.
Baca Juga: 68 kabupaten kota di Indonesia Timur, 3TP, dan kepulauan, rentan rawan pangan!
Selain itu, warga yang aktif memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian.
“Pemerintah DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi retribusi sampah rumah tangga hingga akhir 2024, untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” kata Asep Kuswanto, memungkas. ***(KKO)