WartaPesona.com -harus dipatuhi sebelum melakukan pembangunan. Ia menyoroti bahwa jika Raffi Ahmad belum mengajukan permohonan izin, maka rencana tersebut tidak sesuai dan perlu mencari lokasi lain.
Sultan juga menyampaikan bahwa jika izin pembangunan sudah diterbitkan oleh Pemda, maka kesalahan ada pada Pemda DIY karena seharusnya kawasan tersebut tidak boleh dibangun. Namun, ia menyoroti bahwa pelaksanaannya tampaknya masih dalam tahap diskusi awal.
Meskipun demikian, Sultan mengakui bahwa urusan investasi seperti ini adalah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, bukan Provinsi DIY. Ia menyatakan bahwa prosedur yang tepat terkait izin lokasi dan regulasi lainnya merupakan wewenang Pemda setempat, bukan ranah Provinsi.
Baca Juga: Tanggapan Ahok Terkait Isu PDIP Akan Usung Anies
Pengumuman Raffi Ahmad untuk mundur dari proyek pembangunan beach club di Gunungkidul datang setelah adanya petisi penolakan dari masyarakat terkait potensi dampak buruk terhadap Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Raffi mengungkapkan pengertiannya terhadap kekhawatiran masyarakat dan menarik diri karena menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada izin resmi yang diberikan untuk proyek beach club dan resort Raffi Ahmad. Ia menegaskan bahwa proyek ini masih sebatas wacana dan tidak ada aktivitas pembangunan yang dilakukan, meskipun pemberitaan di media mungkin menimbulkan kesan sebaliknya. ***(TWP01)/SR