berita

Saat Siasat Sang Paman Anwar Usman Mengubah Putusan MK 180 Derajat diungkap, Dalam Amar Putusan itu disebutkan

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:43 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam uu no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan. (IG @mahkamahkonstitusi)

WartaPesona.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan perkara No 90/PUU terkait soal usia minimal Calon Presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengejutkan.


Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) putusan tersebut dibacakan, pada Senin 16 Oktober 2023.

 

Pada amar putusan tersebut dijelaskan, bagi seseorang yang pernah menjadi kepala daerah atau pejabat negara yang dipilih dengan proses pemilu, maka bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon wakil presiden (Cawapres), kendati usianya masih dibawah 40 tahun.

Baca Juga: La Laguna: Eksplorasi Cafe Unik di Bali yang Memikat, Berikut Informasinya


Pada amar putusan tersebut juga disampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Saldi Isra dan Arief Hidayat, yakni kedua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Saldi Isra mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seseorang yang berusia dibawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres), atau Calon wakil presiden (Cawapres), kendati sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).


Saldi pun lantas mengungkap adanya belasan permohonan uji materi terkait syarat usia Capres dan Cawapres yang tertuang di pasal 169 huruf q Undang-undang pemilu.

Baca Juga: Earth Festival 2023: Menginspirasi Kesadaran dalam Melestarikan Lingkungan

Dalam belasan perkara tersebut, yang di periksa saat sidang pleno untuk mendengarkan tentang keterangan presiden, DPR, serta pihak terkait dan para ahli, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, serta 55/PUU-XXI/2023.
Guna memutus ketiga perkara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) lantas membuka rapat permusyawaratan hakim (RPH) 19 September 2023.


Pada saat rapat tersebut digelar, dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, dalam RPH, yakni, Saldi, Arief, Suhartoyo, Wahiduddin adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, serta Enny Nurbaningsih.


Pada RPH yang di gelar 19 September 2023, justru Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hadir.

Baca Juga: #DiIndonesiaAja: Sandiaga Uno Menyongsong Program KKN/KKL yang Unik


Dari hasil RPH dinyatakan bahwa dari delapan hakim konstitusi tersebut, enam diantaranya sepakat menolak permohonan dari pemohon.


Keenam hakim tersebut pun tetap memposisikan pasal 169 q Undang-undang 7/2017 guna sebagai kebijakan hukum terbuka, atau disebut juga open legal policy pembentuk undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB