Maka pada waktu itu, status Syahrul Yasin Limpo belum menjadi tersangka, terdakwa, atau pihak terpidana dan yang berperkara di lembaga KPK. Keterangan Firli dalam tulisannya, pada Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Melanjutkan Perjalanan Spiritual di Power of Now Oasis, Sanur: Yoga di Pantai Bali
Adapun tudingan-tudingan lain telah dibantah oleh Firli, salah satu diantaranya yaitu terkait isu pemerasan dan juga penerimaan uang dengan nilai jumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian tersebut, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan terkait dugaan pemerasan yang kini tertuju pada pimpinan KPK adalah bentuk serangan balik dari para koruptor.
Firli mengatakan, bahwa kini sangat mungkin, para tersangka koruptor sedang bersatu untuk melakukan serangan, seperti istilah yang kita kenal when the corruptor strike back.
Hari ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa Kevin Egananta selaku Ajudan Firli.***
Penulis : Feri Candra