berita

KPK, Tak Memberi Izin Pada Febri Diansyah untuk Mendampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan

Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:16 WIB
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. | official.kpk (IG @syasinlimpo)

WartaPesona.com - Febri Diansyah, selaku Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) mengaku bahwa dirinya belum dapat menemui dan mendampingi SYL sebagai kliennya.


Telah diketahui, mantan Menteri Pertanian tersebut, Syahrul Yasin Limpo yang juga sebagai Anggota dari Partai Nasdem tersebut diperiksa oleh Penyidik saat sesudah ditangkap di Apartemen di bilangan Kebayoran baru, Jakarta-Selatan, pada Kamis petang, 12 Oktober 2023.


Sekitar pukul 20:30 WIB Febri Diansyah bersama dengan timnya lantas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai Jumat, 13 Oktober 2023 malam, dini hari, Febri bersama dengan timnya belum mendapatkan izin untuk menemui Syahrul Kliennya.

Baca Juga: Krisis air jadi ancaman nyata semua negara di dunia, serius!


Saat ditemui oleh awak media, Febri mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan izin diperbolehkan naik untuk menemui Syahrul Yasin Limpo, kliennya tersebut.


Febri menjelaskan, hingga pukul 00:30 malam, dinihari, belum juga bisa menemui Syahrul, saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat.


Febri memperkirakan, Komisi Pemberantasan Korupsi beralasan dirinya tidak diperbolehkan mendampingi Kliennya karena pernah menjadi saksi saat diperiksa terkait perkara yang diduga korupsi yang menjerat Syahrul Kliennya.

Baca Juga: Melalui Pemasangan Spanduk Bertuliskan Aset Negara, Hotel Sultan, Resmi Kembali Pada Pangkuan Negeri


Dasar hukum yang dipakai oleh KPK yang melarang dirinya untuk mendampingi Kliennya pun dipertanyakan oleh Febri selaku Kuasa Hukum dari Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, tim kuasa hukum pun berunding, dan sepakat bahwa Ariyanto, salah satu Advokat untul naik menuju lantai dua, yaitu tempat pemeriksaan berlanjut.


Harapan Febri terhadap Syahrul, semoga proses hukum dapat berjalan dengan proporsional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Menciptakan Lapangan Kerja dan Pangan


Febri pun mengatakan, padahal, Advokat berfungsi memberi bantuan hukum guna memastikan hak-hak tersangka.


Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan satu orang lainnya yang ditangkap oleh KPK pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.


Tim penyidik membawa Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut, berjumlah tiga unit, dan Syahrul berada di posisi bagian tengah.

Halaman:

Tags

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB