WartaPesona.com - Pewarna alami yang disebut Karmin atau Carmyne dari serangga Cochineal ramai diperbincangkan terkait aspek kehalalannya.
Namun, MUI telah menyatakan bahan pewarna alami Karmin dari serangga Cochineal tersebut halal digunakan.
Pewarna alami Karmin dari serangga Cochineal bukan barang baru di khasanah makanan, kosmetika, dan tekstil di dunia.
Baca Juga: Bisnis reseller masih menjanjikan keuntungan, modal terukur dan mudah dilakukan, apa iya?
Bahan pewarna alami Karmin dari serangga Cochineal ini bahkan sudah digunakan sejak ribuan tahun lalu di negara asalnya, Amerika.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah melakukan kajian dan penelitian tentang serangga Cochineal melibatkan pakar dari IPB sejak tahun 2011.
Karena itu, sejak tahun itu pula MUI sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap penggunaan pewarna alami dari serangga Cochineal atau Karmin.
Baca Juga: Perolehan medali Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China bertambah dari cabor skateboard
MUI menetapkan hukum pewarna makanan karmin tersebut dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris KH Asrorun Ni’am Sholeh, pada 10 Agustus 2011.
Dinyatakan dalam fatwa tersebut, pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal atau pewarna Karmin hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Adapun landasan penetapan halal penggunaan Karmin itu di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An'am ayat 145, yang terjemahannya begini:
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”. QS. Al-An'am [6]: 145.