berita

Perusahaan langgar pemanfaatan lahan sawit akan dipidanakan, kecuali begini

Selasa, 26 September 2023 | 16:08 WIB
Ilustrasi lahan perkebunan sawit. (Instagram @perkebunansawit)

WartaPesona.com - Pemerintah akan mempidanakan perusahaan yang melanggar pemanfaatan lahan sawit jika tidak kooperatif.

Langkah mempidanakan perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan sawit tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Namun demikian, mempidanakan perusahaan yang melanggar pemanfaatan lahan sawit tersebut merupakan langkah terakhir.

Baca Juga: BMKG prakirakan musim hujan 2023-2024 datang lebih lambat dan tidak serentak, berikut ini rinciannya

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri di Istana Negara Jakarta.

Dilansir dari situs presdienri, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan sejumlah alternatif penyelesaian hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan sawit di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buka Kongres ke-25 PWI 2023, Presiden Jokowi ingatkan Pers jangan bersaing karena viral

Dia mengatakan, alternatif pertama adalah penyelesaian baik-baik dengan denda administratif, dan menyelesaikan seluruh persyaratan.

"Namun jika melanggar dan tidak mau kooperatif hingga waktu yang ditentukan, ketentuannya akan dipidanakan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, bahwa penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan dikenai denda administratif.

Baca Juga: Mendag Zulkifli pastikan social commerce tak boleh lagi berjualan, kecuali promosi

Selain itu, juga penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya.

Perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan, dan pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara.

"Tetapi, juga kerugian perekonomian negara," tegas Mahfud MD.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB