Keunikan Tanjak Melayu: Menparekraf Memesan Topi Khas Saat Hadiri Bajafash Batam

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 31 Juli 2023 | 10:07 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno terus mendukung promosi Produk UMKM di dalam negeri. (kemenparekraf.go.id)
Menparekraf Sandiaga Uno terus mendukung promosi Produk UMKM di dalam negeri. (kemenparekraf.go.id)

Menurut Sandiaga, UMKM di Batam menarik dan keren. Kualitas produk sudah bagus dan terkurasi, serta setiap UMKM menciptakan lapangan kerja, sekitar 4 hingga 6 lapangan kerja. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk menciptakan 4,4 juta lapangan kerja.

Baca Juga: Desa Wisata Nglanggeran Pathuk Gunung Kidul, bisa belajar mengolah kakao jadi aneka produk cokelat

Baskoro, pemilik Raja Qisty, menjelaskan bahwa pembuatan topi adat khas Melayu tidak memerlukan waktu lama. Satu produk hanya memakan waktu sekitar 2 jam.

Produk Baskoro memiliki target pasar khusus, yaitu orang-orang Melayu baik dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, produk ini ditargetkan untuk Kalimantan Barat, Medan, Lampung, Palembang, dan Pekanbaru.

Sedangkan untuk pasar luar negeri, negara Singapura, Thailand, dan Malaysia menjadi sasaran.

Baca Juga: Panorama alam dari ketinggian Embung Nglanggeran Gunung Kidul, memikat pada siang dan senja hari, syahdu

Selain topi, Baskoro juga menjual berbagai produk khas Melayu lainnya, seperti pakaian dan sandal. Ia telah melakukan modifikasi pada pakaian khas Melayu agar dapat digunakan sebagai pakaian sehari-hari dengan sentuhan inovasi.

"Baju ini sudah saya modifikasi. Biasanya kalau baju Melayu motifnya polos. Jadi saya memberikan motif lain agar anak-anak muda bisa menggunakan baju ini sebagai pakaian sehari-hari, tidak hanya pada acara tertentu saja," ungkap Baskoro.

Dalam kunjungannya, Sandiaga didampingi oleh Dessy Ruhaty, Direktur Event Nasional dan Internasional Kemenparekraf/Baparekraf.*** (AA)

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X