Baca Juga: Inilah Milford Sound, destinasi wisata alam di Selandia Baru yang dianggap terindah di dunia
Obat tradisional yang beredar di Indonesia juga wajib memiliki Izin Edar dari BPOM RI, yang bisa dilihat dari kemasan obat.
Adapun Izin Edar dari BPOM berupa tulisan POM yang diikuti oleh kode berupa dua huruf, dan sembilan angka. Misalnya, POM TR 123456789.
Dalam hal nomor Izin Edar dari BPOM, ada enam jenis kode huruf yang digunakan, yaitu TR, TI, TL, QD, QI, dan QL.
TL adalah akronim dari obat tradisional dalam negeri. TI obat tradisional impor, TL obat tradisional lisensi, QD obat quasi dalam negeri, dan QI adalah obat quasi impor, serta QL obat quasi lisensi.
Sementara itu, ada tiga klasifikasi obat tradisional yang boleh tanpa Izin Edar, yaitu obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan, dan usaha jamu gendong.
Kemudian, simplisia dan sediaan galenik yang dibuat untuk keperluan industri serta layanan pengobatan tradisional.
Dan, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, atau sampel untuk registrasi dan pameran, yang dibuat dalam jumlah terbatas serta tidak diperjualbelikan.
Dalam hal mengenal ciri-ciri atau legalitas obat tradisional atau produk lainnya, Izin Edar adalah wajib hukumnya.
Jika tanpa Izin Edar, maka produk tersebut dianggap ilegal dan diragukan keamanannya.
Sementara itu untuk mengenali legalitas obat tradisional dari luar atau impor, pastikan terdapat nomor Izin Edar, dan adanya keterangan dalam Bahasa Indonesia. ***(KKT)
Artikel Terkait
Herbal Sehat: Meningkatkan Kesehatan Tubuh dengan Tanaman Herbal
Sembuhkan Masalah Pencernaan dengan Tanaman Obat: Tips untuk Kesehatan Perut yang Lebih Baik
Makanan untuk Obat Darah Tinggi: Mengontrol Kesehatan dengan Gaya Hidup Sehat
Apakah Obat Gatal Dapat Menyebabkan Kenaikan Berat Badan?
Tanaman Obat: Pengertian, Manfaat, dan Potensi dalam Pengobatan
Mengatasi obesitas dengan cara alami, buah dan tanaman herbal ini terbukti efektif