WartaPesona.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Karyawan/staf dapat menggunakan layanan ini untuk berkonsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah. Pada saat yang sama, layanan ini terbuka offline dan online.
“Keberadaan pos pengaduan THR keagamaan ini merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah Kabupaten Tangerang, agar hak pekerja atas THR keagamaan benar-benar dapat dibayarkan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Mari Tertawa; Kisah Lucu Nuaiman Sahabat Nabi Yang Penuh Canda
Rudi Hartono saat dikonfirmasiseperti dilansir dari tangerangkab.go.id.
Rudi mengatakan pekerja bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jl Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Tangerang.
"Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB," jelas dia.
Baca Juga: Hikmah Ramadhan: 4 Sifat Calon Penghuni Surga
Sedangkan layanan pengaduan THR online dapat dilakukan melalui website https://bit.ly/PoskoTHR2023 atau melalui portal Kementerian Tenaga Kerja RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id
Menurut dia, posko yang sudah dibuka sejak 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia menambahkan, seluruh pimpinan perusahaan diimbau untuk membayar THR tepat waktu. sebagaimana telah di sampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Belajar Sukses dari Eka Tjipta Widjaja: 6 Tips Sukses Ala Pemilik Sinarmas Grop
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan untuk saat ini belum adanya aduan karena memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka, kemungkinan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.
“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, kemungkinan akan banyak keluhan dari pekerja dan serikat pekerja setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya kepada Desyanti.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring beberapa perusahaan. Langkah ini memastikan tidak ada perusahaan yang melanggarnya.
“Mudah-mudahan semua bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Desyanti.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2023, Apa Yang Telah Disiapkan Oleh Kementerian PUPR?
Turut Berduka Cita: Prajurit Terbaik Gugur Dalam Kecelakaan Terjun Payung TNI AU
Menparekraf Sandiaga Uno Jajal Wisata Arung Jeram di Desa Wisata Selamanik, Ciamis
Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!
Mengenai Pengupahan di UU Cipta Kerja yang Dapat Penolakan Dari Partai Buruh, Yuk Simak!
Yuk Ketahui Fenomena Pink Moon Yang Akan Muncul di Bulan April 2023!
Kamu Ada Ujian? UTS atau UAS? Kamu Harus Baca Ini Terlebih Dahulu
Belajar Sukses dari Eka Tjipta Widjaja: 6 Tips Sukses Ala Pemilik Sinarmas Grop
Hikmah Ramadhan: 4 Sifat Calon Penghuni Surga
Mari Tertawa; Kisah Lucu Nuaiman Sahabat Nabi Yang Penuh Canda