Pemerintah Kabupaten Tangerang Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Minggu, 9 April 2023 | 00:33 WIB
Pemkab Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. (/tangerangkab.go.id)
Pemkab Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. (/tangerangkab.go.id)

WartaPesona.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Karyawan/staf dapat menggunakan layanan ini untuk berkonsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah. Pada saat yang sama, layanan ini terbuka offline dan online.


“Keberadaan pos pengaduan THR keagamaan ini merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah Kabupaten Tangerang, agar hak pekerja atas THR keagamaan benar-benar dapat dibayarkan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Mari Tertawa; Kisah Lucu Nuaiman Sahabat Nabi Yang Penuh Canda

Rudi Hartono saat dikonfirmasiseperti dilansir dari tangerangkab.go.id.

 
Rudi mengatakan pekerja bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jl Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Tangerang.

"Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB," jelas dia.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan: 4 Sifat Calon Penghuni Surga


Sedangkan layanan pengaduan THR online dapat dilakukan melalui website https://bit.ly/PoskoTHR2023 atau melalui portal Kementerian Tenaga Kerja RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id


Menurut dia, posko yang sudah dibuka sejak 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.


Ia menambahkan, seluruh pimpinan perusahaan diimbau untuk membayar THR tepat waktu. sebagaimana telah di sampaikan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Belajar Sukses dari Eka Tjipta Widjaja: 6 Tips Sukses Ala Pemilik Sinarmas Grop


Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan untuk saat ini belum adanya aduan karena memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka, kemungkinan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.


“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, kemungkinan akan banyak keluhan dari pekerja dan serikat pekerja setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya kepada Desyanti.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring beberapa perusahaan. Langkah ini memastikan tidak ada perusahaan yang melanggarnya.

“Mudah-mudahan semua bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Desyanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: tangerangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X