Mengenai Pengupahan di UU Cipta Kerja yang Dapat Penolakan Dari Partai Buruh, Yuk Simak!

photo author
Tim Warta Pesona 02, Warta Pesona
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:31 WIB
Partai Buruh dan sejumlah organisasi perempuan berdemonstrasi di depan Gedung DPR di Jakarta. Delapan tuntutan diajukan selama periode aksi yaitu Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan lainnya. (tempo.co)
Partai Buruh dan sejumlah organisasi perempuan berdemonstrasi di depan Gedung DPR di Jakarta. Delapan tuntutan diajukan selama periode aksi yaitu Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan lainnya. (tempo.co)

WartaPesona.com -Partai Buruh terus mencengkam keberadaan UU Cipta Kerja terutama soal pengupahan.

Diketahui bahwa masyarakat mulai dari mahasiswa, pekerja, dan buruh memang mengadakan serangkaian penolakan atas pengesahan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal Selasa 4 April 2023 dan unjuk rasa berlanjut sampai May Day 1 Mei 2023 di seluruh wilayah Indonesia.


"Tanggal 4 April bakal ada aksi di DPR RI, ada sekitar 500 orang.Tuntutannya untuk tolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Baca Juga: Mengatasi Stres pada Remaja: Pentingnya Dukungan Sosial untuk Kesehatan Mental

Ada beberapa poin di UU Cipta Kerja yang merugikan dan tidak pro terhadap buruh.


Upah Murah


Menurut Said Iqbal, Pasal 88C Perppu Cipta Kerja (sekarang UU Cipta Kerja) yang mengatur upah minimum, dipandang menawarkan gaji rendah di masyarakat Indonesia.


Hal itu disampaikan Iqbal saat jumpa pers virtual, Kamis, 16 Februari 2023. “Karena katanya, upah minimum kabupaten/kota atau UMK ditetapkan oleh Gubernur, artinya UMK bisa ditetapkan atau tidak ditetapkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Membangun Kepercayaan Diri pada Remaja: Strategi untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Mental


Iqbal mengatakan, karena poin diperhitungkan dengan indeks tertentu, Pasal 88D Perpu Cipta Kerja menganggap kenaikan upah minimum tidak jelas.


Konvensi ILO No. 133 hanya dikenal kenaikan upah minimum berdasarkan dua hal, standar biaya hidup atau ekonomi makro yaitu kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak ada indeks khusus, menurut Iqbal. “Tulisan indeks tertentu dalam pasal upah minimum ini tidak diakui dalam Konvensi ILO No. 133,” tambahnya.


UMSK Yang Dihapus


Selain itu, menurut Iqbal, Perpu Cipta Kerja melalui peraturan turunannya PP nomor 36 Tahun 2021 telah mencabut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK. UMSK pernah dicakup dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Kalau Mau Bahagia, Kamu Wajib Baca Ini Manfaat Positif Thinking untuk Kesehatan Mental dan Kualitas Hidup Anda


Menurut Konvensi ILO No. 133 tentang UMSK, “Pasal lain yang ditentang dalam upah minimum adalah hilangnya UMSK, karena tidak mungkin pabrik pembuat sendal jepit memiliki upah minimum yang sama dengan sektor industri. industri otomotif, itu tidak adil," kata Iqbal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X