WartaPesona.com -Partai Buruh terus mencengkam keberadaan UU Cipta Kerja terutama soal pengupahan.
Diketahui bahwa masyarakat mulai dari mahasiswa, pekerja, dan buruh memang mengadakan serangkaian penolakan atas pengesahan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal Selasa 4 April 2023 dan unjuk rasa berlanjut sampai May Day 1 Mei 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
"Tanggal 4 April bakal ada aksi di DPR RI, ada sekitar 500 orang.Tuntutannya untuk tolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Baca Juga: Mengatasi Stres pada Remaja: Pentingnya Dukungan Sosial untuk Kesehatan Mental
Ada beberapa poin di UU Cipta Kerja yang merugikan dan tidak pro terhadap buruh.
Upah Murah
Menurut Said Iqbal, Pasal 88C Perppu Cipta Kerja (sekarang UU Cipta Kerja) yang mengatur upah minimum, dipandang menawarkan gaji rendah di masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Iqbal saat jumpa pers virtual, Kamis, 16 Februari 2023. “Karena katanya, upah minimum kabupaten/kota atau UMK ditetapkan oleh Gubernur, artinya UMK bisa ditetapkan atau tidak ditetapkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Membangun Kepercayaan Diri pada Remaja: Strategi untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Mental
Iqbal mengatakan, karena poin diperhitungkan dengan indeks tertentu, Pasal 88D Perpu Cipta Kerja menganggap kenaikan upah minimum tidak jelas.
Konvensi ILO No. 133 hanya dikenal kenaikan upah minimum berdasarkan dua hal, standar biaya hidup atau ekonomi makro yaitu kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak ada indeks khusus, menurut Iqbal. “Tulisan indeks tertentu dalam pasal upah minimum ini tidak diakui dalam Konvensi ILO No. 133,” tambahnya.
UMSK Yang Dihapus
Selain itu, menurut Iqbal, Perpu Cipta Kerja melalui peraturan turunannya PP nomor 36 Tahun 2021 telah mencabut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK. UMSK pernah dicakup dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Menurut Konvensi ILO No. 133 tentang UMSK, “Pasal lain yang ditentang dalam upah minimum adalah hilangnya UMSK, karena tidak mungkin pabrik pembuat sendal jepit memiliki upah minimum yang sama dengan sektor industri. industri otomotif, itu tidak adil," kata Iqbal.
Artikel Terkait
Tragis, Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Yuk Ikuti Sayembara Vote Logo IKN dan Dapatkan 10 Hadiah Spesial dari Presiden Jokowi
Bikin Macet, Antrean Pengobatan Tradisional Ahli Urut Ibu Ida Dayak yang Viral di Depok
Viral! Ibu Ida Dayak Memiliki Kemampuan untuk MenyembuhkanPenyakit Seperti Tulang Bengkok hingga Stoke
Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran 2023 Diproyeksi Capai Rp100 Triliun
Ini Hasil Cek Harga Presiden di Pasar Tramo, Temukan Fakta Menarik di Sini
Mudik Lebaran 2023, Apa Yang Telah Disiapkan Oleh Kementerian PUPR?
Turut Berduka Cita: Prajurit Terbaik Gugur Dalam Kecelakaan Terjun Payung TNI AU
Menparekraf Sandiaga Uno Jajal Wisata Arung Jeram di Desa Wisata Selamanik, Ciamis
Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!