Pasal Karet Mengenai Kenaikan Upah
Hal terakhir yang patut disinggung terkait dengan upah minimum adalah adanya pasal yang seolah-olah membatalkan pasal sebelumnya, yaitu Pasal 88F, yang menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan rumus perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 88D.
Sebagian besar waktu, itu harus dinyatakan dalam pasal, dan itu pun tidak boleh bertentangan dengan isi tubuh pasal, menurut Iqbal. "Tidak ada dalam batang tubuh undang-undang, satu pasal membatalkan pasal di atasnya," lanjutnya.
Baca Juga: Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!
Itulah yang menjadi poin kenapa Partai Buruh menentang UU Cipta Kerja terlebih mengenai upah minimum yang akan diberikan kepada pekerja yang dimana sangat merugikan pekerja atau buruh.*** (NAZ)
Penulis : Niken Ayu Zahra
Artikel Terkait
Tragis, Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Yuk Ikuti Sayembara Vote Logo IKN dan Dapatkan 10 Hadiah Spesial dari Presiden Jokowi
Bikin Macet, Antrean Pengobatan Tradisional Ahli Urut Ibu Ida Dayak yang Viral di Depok
Viral! Ibu Ida Dayak Memiliki Kemampuan untuk MenyembuhkanPenyakit Seperti Tulang Bengkok hingga Stoke
Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran 2023 Diproyeksi Capai Rp100 Triliun
Ini Hasil Cek Harga Presiden di Pasar Tramo, Temukan Fakta Menarik di Sini
Mudik Lebaran 2023, Apa Yang Telah Disiapkan Oleh Kementerian PUPR?
Turut Berduka Cita: Prajurit Terbaik Gugur Dalam Kecelakaan Terjun Payung TNI AU
Menparekraf Sandiaga Uno Jajal Wisata Arung Jeram di Desa Wisata Selamanik, Ciamis
Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!