WartaPesona.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai dokter gigi di klinik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.di akun Instagram
Berdasarkan ungghan di akun Instagram @kanimjaksel yang dilihat Rabu 10 Juni 2026, terduga TAT sempat mengaku sebagai pasien ketika akan diamankan petugas Imigrasi. Namun berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan petugas, TAT diketahui aktif memberikan pelayanan medis di klinik tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap TAT.
Baca Juga: Membaca Sumpah Demi Allah Sony Sonjaya
"Tindakan ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
TAT telah dideportasi ke Vietnam melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 5 Juni 2026.
Imigrasi Jakarta Selatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum.***
Artikel Terkait
Peringkat Indonesia di FIFA Tidak Naik Meskipun Menang Melawan Mozambik
Pelatih Asal Portugal Jose Manuel Gomes Melatih Madura United
PLTN Bushehr Iran Produksi 80 Miliar kWh Listrik, Cegah 86,3 Juta Ton Polutan
Pentingnya Strategi Pembangunan Yang Menempatkan Tata Kelola Sebagai Prioritas
Indonesia Must Lead the Global South in the Age of AI and Geopolitical Fragmentation