Silmy Karim Diduga Terima Jatah Uang Pungli Rp100 Juta per Minggu

photo author
IRA WP, Warta Pesona
- Jumat, 5 Juni 2026 | 05:33 WIB
Silmy Karim. (Foto: Dok. Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)
Silmy Karim. (Foto: Dok. Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)

WartaPesona.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan non aktif Silmy Karim diduga menerima jatah uang dari hasil pungutan liar (Pungli) sekitar Rp100 juta per pekan.

Demikian Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Jatah uang yang diterima Silmy Karim, tambah Setyo, diduga berlangsung sejak ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Yang Menyeret Silmy Karim Cs Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Menurutnya, Silmy “meminta jatah” uang dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS), yang sekarang ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Jaya Saputra, katanya, memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik “biaya tambahan” dari WNA.

Biaya ekstra itu, katanya, ditarik Bagus dan Bayu dari pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk WNA ini.

Untuk melancarkan perbuatannya, katanya, Bagus dan Bayu memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Diduga Intervensi Pengadaan Sepeda Motor Listrik Rp1 Triliun

Dari hasil pungutan liar ini, katanya, jaringan ini memperoleh uang sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

Dia memperkirakan masing-masing orang, termasuk Silmy Karim menerima jatah uang pungutan liar ini Rp100 juta per pekan.

"Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X