Sidang Kasus Dugaan Mark Up Proyek Desa Karo, Videografer Tegaskan Bukan Pelaku Korupsi

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 30 Maret 2026 | 14:01 WIB
Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor - WartaPesona.com (GenPI.co)
Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor - WartaPesona.com (GenPI.co)

WartaPesona.com - Kasus yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial.

Perkara ini mencuat setelah Amsal didakwa melakukan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, berdasarkan hasil audit, biaya yang dinilai wajar untuk setiap proyek tersebut hanya sekitar Rp24,1 juta. Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya kerugian negara.

Saat ini, Amsal telah ditahan dan tengah menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

Sorotan Publik Usai Pledoi di Persidangan

Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya video pledoi atau nota pembelaan Amsal dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Amsal menyampaikan langsung pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim, melengkapi pembelaan yang disusun oleh tim kuasa hukumnya.

Melalui pernyataannya, Amsal berupaya menjelaskan posisinya dalam proyek tersebut sekaligus membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan di Tanah Abang Tuai Sorotan, Pelaku Minta Uang hingga Ratusan Ribu

Klaim Tidak Memiliki Niat Jahat

Dalam pledoinya, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut dirinya sebagai pekerja seni yang menjalankan profesinya secara profesional.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaannya, yang menekankan bahwa unsur niat dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Enzy Storia Kenang Vidi Aldiano di Hari Lahirnya, Suasana Ziarah Penuh Haru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X