8 Penerima Beasiswa LPDP Dijatuhi Sanksi, Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 2 Maret 2026 | 11:14 WIB
8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar - WartaPesona.com (timediaindonesiaraya2)
8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar - WartaPesona.com (timediaindonesiaraya2)

Ke depan, LPDP berkomitmen untuk memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, serta menajamkan definisi dan kriteria kontribusi alumni.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang sekaligus memastikan bahwa dana pendidikan yang dikelola negara benar-benar kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

“Setiap rupiah dana publik harus kembali untuk Indonesia. Itulah semangat awal LPDP, dan itu yang terus kami jaga,” tutup Sudarto.

Dengan penegakan sanksi dan perbaikan sistem ini, LPDP menegaskan posisinya sebagai pengelola dana pendidikan yang mengedepankan integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik. *****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X