Polemik Anak Jadi WNA, Awardee DS Disorot Publik hingga Tuai Teguran dari LPDP

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 23 Februari 2026 | 13:52 WIB
Kontroversi Awardee DS yang Pamerkan sang Anak Jadi WNA, Kini Berujung Dikritik Keras LPDP - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)
Kontroversi Awardee DS yang Pamerkan sang Anak Jadi WNA, Kini Berujung Dikritik Keras LPDP - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)

Riwayat Studi dan Status Hukum DS

Dalam klarifikasinya, LPDP juga membeberkan riwayat studi DS. Disebutkan bahwa DS merupakan penerima beasiswa LPDP jenjang magister (S2) dan telah dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan seluruh kewajiban masa pengabdian sebagaimana diatur dalam ketentuan beasiswa.

Dengan demikian, secara administratif dan hukum, LPDP menyatakan sudah tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tulis LPDP.

Imbauan tersebut juga disertai pengingat bahwa penerima beasiswa LPDP, baik saat studi maupun setelah lulus, memiliki tanggung jawab moral dan kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada Indonesia serta menjaga sensitivitas publik.

Baca Juga: Tarif Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang Jadi Sorotan, Wagub DKI Rano Karno Angkat Bicara

Suami DS Ikut Disorot

Polemik ini kian meluas setelah LPDP mengungkap fakta lain yang turut menyita perhatian publik.

LPDP menyebutkan bahwa suami DS, berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP.

Namun berbeda dengan DS, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian pascastudi.

Dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman internal oleh LPDP.

“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” ungkap LPDP.

Sebagai tindak lanjut, LPDP telah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Proses ini dilakukan guna memastikan apakah kewajiban kontribusi di Indonesia telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPDP menegaskan bahwa apabila terbukti kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka akan dilakukan proses penindakan hingga pengenaan sanksi, termasuk kemungkinan pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

Baca Juga: Distribusi Lancar, Harga Cabai di Pasar Induk Kramat Jati Mulai Stabil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X