Menurutnya, PA diduga menggunakan uang SPPG senilai Rp59 juta untuk kepentingan pribadi akibat terlilit utang piutang.
“Pelapor mengaku telah menjadi korban pencurian dan pembegalan. Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan laporan tersebut tidak benar dan hanya rekayasa,” ujar Ahzan dalam pernyataan resminya di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam laporannya PA sempat mengaku dibegal oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku disebut merampas uang yang dibawanya, sehingga dana perusahaan tersebut hilang.
“Pengakuan tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan,” tambah Ahzan.
Baca Juga: Kampung Haji Dibangun, Indonesia Catat Sejarah Beli Properti di Mekah dan Madinah
Pembegal Diduga Rekan Sendiri
Dalam proses pendalaman kasus, polisi kemudian mengungkap fakta baru. PA diduga tidak bekerja sendiri dalam menjalankan skenario pembegalan tersebut.
Penyidik menduga PA menyuruh seorang rekannya berinisial TU untuk berpura-pura menjadi pelaku begal.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan TU dan mengungkap peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, TU mengakui telah menjalankan peran sebagai pembegal atas permintaan PA.
“TU mengaku menuruti permintaan PA karena merasa sakit hati. Gajinya tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” ungkap sumber kepolisian.
Pengakuan TU semakin memperkuat dugaan bahwa kasus pembegalan tersebut sepenuhnya merupakan rekayasa untuk menutupi penggelapan dana SPPG.
Baca Juga: Penarik Becak di Lamongan Lega Gunakan Becak Listrik : Lebih Ringan dan Hemat Tenaga
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat PA dengan pasal terkait penggelapan dan laporan palsu, sementara TU juga terancam sanksi hukum atas keterlibatannya dalam skenario tersebut.
Artikel Terkait
Penarik Becak di Lamongan Lega Gunakan Becak Listrik : Lebih Ringan dan Hemat Tenaga
Kampung Haji Dibangun, Indonesia Catat Sejarah Beli Properti di Mekah dan Madinah
PBNU Tegaskan Dukungan Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian
Dikira Mayat, Isi Karung yang Digotong Pria di Jakbar Ternyata Biawak