WartaPesona.com – Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat PA (25), seorang akuntan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @undercover.id pada Minggu, 8 Februari 2026, menampilkan informasi bahwa PA diduga telah menggelapkan dana perusahaan senilai Rp59 juta.
Dalam unggahan tersebut, PA juga disebut sempat membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi raibnya uang tersebut.
“Akuntan SPPG di Aceh Utara diduga gelapkan uang Rp59 juta, modus jadi korban begal,” demikian keterangan dalam unggahan yang kemudian menyebar luas dan memantik beragam reaksi warganet.
Dalam cuplikan video yang beredar, PA terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diamankan aparat kepolisian.
Penahanan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan kejanggalan dalam laporan pembegalan yang sebelumnya disampaikan oleh PA.
Baca Juga: Dikira Mayat, Isi Karung yang Digotong Pria di Jakbar Ternyata Biawak
Laporan Begal Dinilai Penuh Kejanggalan
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, laporan yang dibuat PA terkait dugaan pembegalan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sejumlah keterangan yang disampaikan PA kepada penyidik tidak konsisten, baik terkait waktu kejadian, lokasi, maupun kronologi hilangnya uang tersebut.
“Laporan pembegalan yang dibuat PA hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan,” tulis akun @undercover.id dalam unggahan lanjutan yang turut menyertakan pernyataan aparat.
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan itu, polisi memastikan tidak ada peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan.
Baca Juga: PBNU Tegaskan Dukungan Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian
Diduga Terlilit Utang Piutang
Secara terpisah, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memberikan penjelasan terkait motif di balik dugaan penggelapan dana tersebut.
Artikel Terkait
Penarik Becak di Lamongan Lega Gunakan Becak Listrik : Lebih Ringan dan Hemat Tenaga
Kampung Haji Dibangun, Indonesia Catat Sejarah Beli Properti di Mekah dan Madinah
PBNU Tegaskan Dukungan Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian
Dikira Mayat, Isi Karung yang Digotong Pria di Jakbar Ternyata Biawak