Ia menegaskan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, penodaan agama memiliki kriteria hukum yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara subjektif hanya karena adanya pihak yang merasa tersinggung.
“Kalau dikatakan penodaan agama, di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” sambung Mahfud. *****
Artikel Terkait
Strategi “Menurut Keyakinan Saya” di Show Mens Rea, Jurus Aman Pandji Pragiwaksono Saat Melontarkan Kritik
Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain
Soal Gibran Disebut Ngantuk saat Mens Rea, Mahfud MD Nilai Ucapan Pandji Pragiwaksono Tak Penuhi Unsur Pidana